Korupsi
Musuh Bangsa
Akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan korupsi yang dilakukan
para pejabat di Indonesia. Sudah banyak kepala daerah yang terbukti melakukan
korupsi dan diproses oleh KPK. Namun dari proses penangkapan dan sidang kasus tersebut
yang ditampilkan di media massa tidak juga menghentikan kasus korupsi di
Indonesia. Bahkan perbuatan curang tersebut semakin melebar dan merajalela dikalangan pejabat
daerah.
Seperti kasus korupsi baru-baru ini yang dilakukan oleh anggota
DPRD Malang. Ke-41 anggota dewan terjerat kasus korupsi dengan dugaan menerima
hadiah untuk memuluskan pembahasan APBD-P 2015. Selain kasus tersebut, Bupati Cirebon diringkus petugas KPK dalam operasi
tangkap tangan Rabu (24/10/2018) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam
penindakan itu, KPK juga menyita uang ratusan juta Rupiah dan menemukan buku
tabungan dengan isi miliaran Rupiah atas nama seseorang. Sunjaya Purwadisastra
ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memperjualbelikan jabatan dan
proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Bupati Cirebon
ini merupakan kepala daerah ke-100 yang diproses sepanjang penindakan KPK.
"Bupati
Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun
2018 ini dan merupakan Kepala Daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK
berdiri," terang Alexander Marwata (Wakil
Ketua KPK).
Hanya dua hari
setelah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menangkap delapan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan enam orang
dari pihak swasta pada Jumat (26/10) di sebuah hotel di Jakarta. Tidak berhenti
di situ. KPK juga mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bepergian ke luar
negeri pada Jumat.
Kasus
penangkapan 41 anggota DPRD Malang, Bupati Cirebon, anggota DPRD Kalimantan
Tengah, serta pencegahan Wakil Ketua DPR, memperlihatkan betapa maraknya
praktik korupsi di berbagai bidang. Diakui atau tidak, Indonesia sesungguhnya
berada dalam situasi darurat korupsi. Disebut darurat korupsi karena praktik merampok
uang negara itu dilakukan semua profesi terhormat.
Sejak berdiri pada 2004, KPK sudah memproses
hukum 554 orang dari berbagai kalangan. Mereka antara lain 205 anggota
legislatif baik pusat maupun daerah, 100 kepala daerah, 204 orang dari pihak swasta,
22 hakim, 7 jaksa, dan 10 pengacara. Sebanyak empat korporasi juga telah
diproses hukum.
Korupsi tidak
hanya mengancam tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak
orientasi nilai generasi muda. Sudah banyak politikus muda di lingkungan legislatif
dan eksekutif yang tergelincir ke dalam korupsi. Korupsi tidak lain merupakan jalan pintas, melawan hukum,
tidak sah, atau tidak halal yang ditempuh pelakunya untuk mencapai tujuan
memperkaya diri dengan cara mudah.
Praktek korupsi akan berlangsung terus menerus selama tidak adanya
kontrol dari pemerintah dan masyarakat sehingga timbul oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab yang memperkaya diri sendiri. Korupsi tidak bisa dibiarkan
begitu saja karena jika dibiarkan secara terus menerus maka semua kalangan akan
menganggap tindak korupsi sebagai hal biasa, dan akan menimbulkan sikap mental
pejabat yang selalu menghalalkan segala cara untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi harus ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Perang melawan korupsi harusnya melibatkan semua elemen bangsa termasuk masyarakat.
Korupsi harus ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
BalasHapusBtw , kakak itu ukurannya beda sendiri loh😅
Terimakasih sudah berkunjung^^
HapusTikus kantor susah dibasmi. Nice blog👍
BalasHapusTerimakasih sudah berkunjung^^
BalasHapusbenar kak, korupsi harus ditanggulangi secara tuntas.
BalasHapusGeram dengan koruptor. Good emil 👍
BalasHapusTopik yang bagus kak 👍
BalasHapusMudah-mudahan para koruptor baca nih blog
BalasHapusMenarik
BalasHapus