Sabtu, 23 Februari 2019

Teks Editorial


Korupsi Musuh Bangsa
Akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan korupsi yang dilakukan para pejabat di Indonesia. Sudah banyak kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi dan diproses oleh KPK. Namun dari proses penangkapan dan sidang kasus tersebut yang ditampilkan di media massa tidak juga menghentikan kasus korupsi di Indonesia. Bahkan perbuatan curang tersebut  semakin melebar dan merajalela dikalangan pejabat daerah.
Seperti kasus korupsi baru-baru ini yang dilakukan oleh anggota DPRD Malang. Ke-41 anggota dewan terjerat kasus korupsi dengan dugaan menerima hadiah untuk memuluskan pembahasan APBD-P 2015. Selain kasus tersebut, Bupati Cirebon diringkus petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (24/10/2018) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam penindakan itu, KPK juga menyita uang ratusan juta Rupiah dan menemukan buku tabungan dengan isi miliaran Rupiah atas nama seseorang. Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memperjualbelikan jabatan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Bupati Cirebon ini merupakan kepala daerah ke-100 yang diproses sepanjang penindakan KPK.
"Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun 2018 ini dan merupakan Kepala Daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," terang Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK).
Hanya dua hari setelah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan enam orang dari pihak swasta pada Jumat (26/10) di sebuah hotel di Jakarta. Tidak berhenti di situ. KPK juga mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri pada Jumat.
Kasus penangkapan 41 anggota DPRD Malang, Bupati Cirebon, anggota DPRD Kalimantan Tengah, serta pencegahan Wakil Ketua DPR, memperlihatkan betapa maraknya praktik korupsi di berbagai bidang. Diakui atau tidak, Indonesia sesungguhnya berada dalam situasi darurat korupsi. Disebut darurat korupsi karena praktik merampok uang negara itu dilakukan semua profesi terhormat.
 Sejak berdiri pada 2004, KPK sudah memproses hukum 554 orang dari berbagai kalangan. Mereka antara lain 205 anggota legislatif baik pusat maupun daerah, 100 kepala daerah, 204 orang dari pihak swasta, 22 hakim, 7 jaksa, dan 10 pengacara. Sebanyak empat korporasi juga telah diproses hukum.
Korupsi tidak hanya mengancam tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak orientasi nilai generasi muda. Sudah banyak politikus muda di lingkungan legislatif dan eksekutif yang tergelincir ke dalam korupsi. Korupsi tidak lain merupakan jalan pintas, melawan hukum, tidak sah, atau tidak halal yang ditempuh pelakunya untuk mencapai tujuan memperkaya diri dengan cara mudah.
Praktek korupsi akan berlangsung terus menerus selama tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat sehingga timbul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memperkaya diri sendiri. Korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja karena jika dibiarkan secara terus menerus maka semua kalangan akan menganggap tindak korupsi sebagai hal biasa, dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu menghalalkan segala cara untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi harus ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Perang melawan korupsi harusnya melibatkan semua elemen bangsa termasuk masyarakat.

9 komentar:

Novel : Pelangi yang Datang Setelah Hujan (Prolog & Bagian 1)

Prolog “Acha Lestari binti Muhammad Ali” Namanya terukir rapi diatas batu nisan yang kini mulai nampak kusam. Ya, hari ini adalah ...